deskripsi gambar

Breaking News

Workshop: Permodalan, Aspek Pasar & Marketing, Paten & Hak Cipta

 

Bandung (27/11/2021) - kegiatan Workshop Penguatan Ekosistem Kewirausahaan Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Vokasi (PTPPV), Politeknik Pos Indonesia melalui tim penyelenggara menyelenggarakan Workshop Inovasi Kreatifitas & Inovasi Produk.

Workshop daring ini hadiri oleh 87 peserta Mahasiswa Politeknik Pos Indonesia dari bermacam-macam program studi. Peserta tampak aktif dan bersemangat dalam kegiatan workshop ini.






Acara Workshop ini dipandu oleh Mubassiran, S.Si., MT. sebagai moderator. Pemateri 1 adalah Edi Supardi, SE., MM. dengan topik Permodalan. Beliau mengatakan, Untuk menjalankan bisnis, modal merupakan unsur yang wajib ada dan harus dimiliki. Sama halnya dalam mendirikan suatu Perseroan Terbatas (PT atau perusahaan) yang sejatinya adalah persekutuan modal. Pasal 41 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) megenal 3 jenis modal perusahaan, yaitu modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor. Ketiga jenis modal tersebut harus tercantum di dalam Anggaran Dasar (AD) perusahaan meskipun berbeda satu sama lain. Untuk mengetahui perbedaannya, mari simak penjelasan berikut ini.  



Materi ke 2 adalah Kelayakan Aspek Pasar & Marketing oleh Dr. Prety Diawati, S.Sos., M.M mengatakan, Dalam studi kelayakan bisnis, aspek pasar merupakan aspek yang berkaitan dengan kondisi pasar dari bidang industri yang dijalankan oleh sebuah bisnis. Aspek pasar yang dianalisa biasanya akan meliputi beberapa hal utama yaitu:

  • permintaan pasar terhadap produk yang akan dijual
  • tingkat persaingan dan strategi pesaing dalam memasarkan produk.
  • segmentasi pasar

Materi ke 3 adalah Paten & Hak Cipta Untuk Tenant oleh M. Yusril Helmi, S,S.Kom., M.Kom. mengatakan, Hak cipta dan hak paten merupakan jenis dari hak kekayaan intelektual (HKI) yang diatur secara terpisah dalam undang-undang. HKI adalah hak eksklusif yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu karya atau produk yang perlindungannya bersifat teritorial.